No
|
Pasal
|
Jenis
HAM yang Diatur
|
1
|
28
A
|
Tentang
hak hidup dan mempertahankan hidupnya
|
2
|
28 B
|
1)
Hak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah.
2)
Hak
anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi.
|
3
|
28
C
|
1)
Hak
untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, Hak untuk
mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dan IPTEK, seni, dan budaya.
2)
Hak
untuk mengajukan diridalam memperjuangkan haknya secara kolektif.
|
4
|
28 D
|
1)
Hak
atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan
perlakuan yang sama di depan hukum.
2)
Hak
untuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja.
3)
Hak
untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4)
Hak
atas status kewarganegaraan.
|
5
|
28
E
|
1)
Hak
kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih
pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan
meninggalkannya serta berhak kembali.
2)
Hak
kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap untuk
meyakini hati nuraninya.
3)
Hak
kebebasan untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
|
6
|
28 F
|
Hak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
|
7
|
28
G
|
1)
Hak
atas perlindungan diri sendiri, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman, ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
2)
Hak
untuk bebas dari penyiksaan (tortue)
dari perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.
|
8
|
28 H
|
1)
Hak
untuk hidup sejahtera lahir dn batin, bertempat tinggal, dan mendapat
lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh layanan kesehatan.
2)
Hak
untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan
keadilan.
3)
Hak
atas jaminan sosial.
4)
Hak
atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh
siapapun.
|
9
|
28
I
|
1)
Hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
2)
Hak
untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat
perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut.
3)
Hak
atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.
|
10
|
28 J
|
1)
Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2)
Dalam
menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.
|
Tugas Mandiri 1.2
A.
Faktor
Internal
|
||
No
|
Faktor
Penyebab Pelanggaran HAM
|
Penjelasan
|
1
|
Keadaan
psikologis para pelaku
|
Pelaku
dalam keadaan kurang waras, tertekan saat melakukan pelanggaran HAM
|
2
|
Sifat
egois
|
Pelaku
hanya memikirkan perasaannya sendiri tanpa memikirkan perasaan orang lain
terutama orang yang terlanggar hak asasinya
|
3
|
Tidak
toleransi pada orang lain
|
Pelaku
tidak memberikan toleransi/keringanan terhadap suatu masalah sehingga
menimbulkan diskriminasi pada orang lain
|
4
|
Tingkat
kesadaran para pelaku pelanggar HAM
|
Pelaku
tidak tahu dan tidak mengerti tentang adanya HAM
|
5
|
Tidak
memiliki rasa empati dan rasa kemanusiaan
|
Pelaku
seenaknya melakukan pelanggaran HAM, tanpa memikirkan rasa kemanusiaan
|
B. Faktor Eksternal
|
||
No
|
Faktor Penyebab
pelanggaran HAM
|
Penjelasan
|
1
|
Kuang
berfungsinya lembaga penegak hukum
|
Ketidaktegasan
penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim dalam menangani pelanggaran HAM
|
2
|
Kesenjangan
ekonomi
|
Berakibat
pada ketidakseimbangan pada masyarakat. Pemicunya adalah perbedaan tingkat
ekonomi
|
3
|
Belum
meratanya pemahaman tentang HAM
|
Tidak
adanya penjelasan atas pelanggaran HAM kepada setiap lapisan masyarakat
|
4
|
Teknologi
yang digunakan secara salah
|
Adanya
penyalahgunaan teknologi, umumnya teknologi informasi
|
5
|
Struktur
sosial dan politik
|
Kesenjangan
sosial akan memberikan dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM
|
Tugas
Mandiri 1.3
No
|
Nama
Lembaga
|
Tugas
dan Fungsi
|
1
|
Komnas Perlindungan Anak Indonesia
|
Tugas Pokok
1) Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data
dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan,
pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap pelanggaran perlindungan anak.
Fungsi
1) Lembaga pengamat dan tempat pengaduan keluhan masalah
anak
2) Lembaga advokasi dan lobi
3) Lembaga rujukan untuk pemulihan dan penyatuan kembali
anak
4) Lembaga kajian kebijakan dan perundang-undangan tentang
anak
|
2
|
Komnas
Anti Kekerasan terhadap Perempuan
|
Tugas
1)
Mengembangkan
kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan
dan penegakan hak asasi manusia perempuan di Indonesia
2)
Meningkatkan
upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap
perempuan dan perlindungan hak asasi manusia
Fungsi
1)
Meningkatkan
pencegahan kekerasan terhadap perempuan
2)
Meningkatkan
kesadaran public untuk pemenuhan tanggung jawab Negara dalam bentuk
penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan
|
3
|
Komnas
Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha
|
Tugas
1)
Menyebarluaskan
informasi pada konsumen
2)
Bekerja
dengan Instansi di bidang konsumsi
3)
Mengawasi
barang dan jasa bersama pemerintah
4)
Melaksanakan
hak gugat dan gugatan kelompok
Fungsi
Menurut UU No.8 Tahun 1999
Fungsi Komnas PKPU ialah melindungi empat kepentingan stakholdeers dalam
kegiatan ekonomi, yaitu: Kepentingan Konsumen, pelaku usaha, pemerintah/birokrasi,
dan kepentingan nasional/kepentingan public
|
4
|
Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional (KKRN)
|
Tugas
1)
Membentuk
KKR provinsi
2)
Menerbitkan
buku putih ( visi, misi, proker ) dan segera mensosialisasikannya
3)
Menerima
laporan dan melakukan inventarisasi semua kejadian pelanggaran HAM
4)
Menyusun
skala prioritas penanganan kasus pelanggaran HAM berat
5)
Merumuskan
kompensasi dan rehabilitasi terhadap korban
Fungsi
1)
Membantu
pemerintah mengungkap hal terjadinya konflik dan kemungkinan terjadinya
pelanggaran HAM
2)
Membantu
pemerintah membangun rekonsiliasi di masyarakat, baik secara sosial-horizontal,
maupun structural-vertikal
|
3 comments